Lampung Tengah – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Tengah, Edi Supena, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bandar Jaya Timur, Rabu (29/10/2025).
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan tindak lanjut terhadap Sanksi Administrasi Nomor 435 Tahun 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjalan sesuai arahan.
Selain itu, kegiatan ini juga berkaitan dengan agenda tim Gakkum KLHK yang akan melakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan sanksi administrasi mulai 29 Oktober hingga 3 November 2025.
Dalam kesempatan itu, Edi Supena meninjau langsung kondisi lapangan di TPA Bandar Jaya. Ia mengatakan, saat ini sejumlah perbaikan sudah dilakukan oleh DLH Lampung Tengah sebagai upaya menindaklanjuti temuan dari KLHK.










