Pansel BAZNAS Lamteng Diduga Salah Pahami Permenag 10/2025, Hidayat Minta Surat Ditarik

Pansel BAZNAS Lamteng Diduga Salah Pahami Permenag 10/2025, Hidayat Minta Surat Ditarik

4. Keterbukaan kesempatan – dengan sosialisasi, semua masyarakat yang memenuhi syarat bisa ikut, bukan hanya orang-orang tertentu yang sudah tahu informasi lebih dulu,” papar Hidayat.

Ia pun mendesak agar Asisten Bidang Kesra sekaligus Ketua Pansel menarik surat edaran tersebut. Menurutnya, panitia seleksi wajib memberikan klarifikasi ke publik. “Kalau tidak, ini sama saja memberikan informasi yang menyesatkan. Surat itu seharusnya berupa penjelasan tentang persyaratan seleksi, bukan langsung membuka tahapan pendaftaran. Publik berhak tahu proses yang benar agar semua masyarakat bisa ikut berpartisipasi,” lanjutnya.

Sementara itu, salah seorang pimpinan BAZNAS Lampung Tengah mengungkapkan bahwa seleksi pimpinan biasanya baru dilakukan sekitar tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir. “Umumnya, mekanisme itu baru berjalan saat masa jabatan lama sudah mendekati habis,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Asisten Bidang Kesra Lampung Tengah yang sekaligus Ketua Pansel serta Kabag Kesra belum dapat menunjukkan aturan resmi yang menjadi dasar kuat penerbitan surat Nomor 1/pansel-BAZNASLAMTENG/IX/2025. Saat diklarifikasi, Asisten Bidang Kesra hanya menyebut aturan masih diminta dari Kabag Kesra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!