LAMPUNG TENGAH – Polemik mencuat terkait Surat Nomor 1/pansel-BAZNASLAMTENG/IX/2025 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2025 oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Tengah, yang juga menjabat Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Surat tersebut berisi pengumuman tahapan pendaftaran calon pimpinan BAZNAS, namun dinilai keliru dalam menerjemahkan regulasi yang ada.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 10 Tahun 2025, diatur persyaratan serta mekanisme seleksi calon pimpinan BAZNAS mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Permenag ini menegaskan syarat calon komisioner, jumlah tim seleksi, hingga tahapan proses seleksi yang harus ditempuh. Regulasi tersebut dibuat agar proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan melahirkan pimpinan yang profesional.
Namun, menurut Hidayat, salah seorang warga Lampung Tengah, isi surat pengumuman pansel tersebut justru menyesatkan. Ia menilai ketua pansel keliru mengartikan isi Permenag. “Permenag Nomor 10 Tahun 2025 itu bukan tentang pengumuman pendaftaran calon, melainkan lebih pada aturan seleksi dan persyaratan bagi calon pimpinan BAZNAS baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Hidayat juga mengingatkan bahwa masa jabatan pimpinan BAZNAS Lampung Tengah masih akan berakhir pada Mei 2026. Artinya, masih ada waktu sekitar delapan bulan bagi pimpinan yang lama untuk menyelesaikan masa tugas. “Kenapa ketua panitia terburu-buru mengeluarkan surat tahapan pendaftaran dengan dasar Permenag Nomor 10 Tahun 2025? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.










