Menurut Hidayat, dalam aturan seleksi lembaga-lembaga seperti BAZNAS, prinsip yang berlaku adalah transparansi dan keterbukaan informasi publik. Ia menjelaskan bahwa sebelum sampai ke tahap pengumuman pendaftaran, Panitia Seleksi (Pansel) seharusnya melakukan sosialisasi atau minimal memberikan informasi resmi kepada masyarakat. “Ada beberapa hal penting yang harus disampaikan dulu, yaitu:
1. Sosialisasi aturan dan dasar hukum – menjelaskan Permenag, masa jabatan komisioner lama, serta alasan kenapa rekrutmen dilakukan.
2. Penyampaian tahapan seleksi – masyarakat diberi tahu bagaimana proses seleksi berlangsung, mulai dari pengumuman, seleksi administrasi, tes, wawancara, hingga penyerahan hasil ke Bupati.
3. Transparansi syarat – masyarakat harus tahu apa saja syarat formal yang ditentukan Permenag.












