Tindakan Genius Akbar tersebut diduga telah melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan larangan menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Sebelumnya, pelaksanaan Job Fair 2025 di Stadion Sukung Kotabumi menuai kontroversi. Sejumlah camat mengaku keberatan karena diminta menyumbang Rp1,5 juta untuk mendukung kegiatan tersebut.
“Dalam satu camat diminta Rp1,5 juta. Kalau ada uang ya tidak masalah, tapi kalau tidak ada terpaksa utang. Saat ini kita sedang efisiensi anggaran, mestinya acara ini tidak dipaksakan,” ujar salah seorang camat.
Menurut para camat, kegiatan berskala kabupaten seharusnya dibiayai penuh oleh dinas terkait, bukan membebani kecamatan.
Genius Akbar sebelumnya membenarkan adanya pungutan sumbangan tersebut. Ia menyebut, dana dari para camat dipergunakan untuk menyewa tarub (tenda) job fair.












