Asisten I Setdakab Lampung Tengah Minta SK dan Surat Edaran K3S Dievaluasi, Sebut Diksi “Pelanggaran” Jadi Blunder

Asisten I Setdakab Lampung Tengah Minta SK dan Surat Edaran K3S Dievaluasi, Sebut Diksi “Pelanggaran” Jadi Blunder

Lampung Tengah – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Candra Puasati, meminta Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah terkait penataan kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, polemik yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan substansi kebijakan, tetapi juga menyangkut mekanisme pelaksanaannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Candra saat dimintai tanggapan pada Kamis malam, 23 Juli 2026, menyusul munculnya polemik penataan kepengurusan K3S SD di sejumlah kecamatan yang menuai protes dari sejumlah kepala sekolah.

Salah satu poin yang menjadi sorotannya adalah penggunaan diksi “pelanggaran” dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Menurutnya, pemilihan kalimat tersebut justru dapat menimbulkan persepsi bahwa dinas mengakui telah melakukan pelanggaran.

“Kalimat itu perlu dicermati. Kalau memang tidak demikian, seharusnya tidak perlu menulis kalimat ‘ini adalah pelanggaran’. Kalimat itu justru seolah-olah menunjukkan bahwa dinas telah melakukan pelanggaran,” ujar Candra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!