Ia menilai penggunaan redaksi tersebut menjadi blunder yang kemudian memicu kegaduhan di lapangan.
“Ya, itulah yang akhirnya memicu protes. Akhirnya jadi blunder dan menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Meski demikian, Candra menegaskan persoalan ini tidak cukup hanya melihat isi Surat Edaran. Menurutnya, seluruh proses yang menjadi dasar penerbitan SK kepengurusan K3S juga perlu dikaji kembali untuk memastikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang pertama, pelajari kembali peraturannya. Kemudian lihat latar belakang dilakukannya pergantian itu. Setelah itu baru dilakukan evaluasi,” ujarnya.












