Ia menekankan bahwa yang harus menjadi perhatian bukan semata pergantian kepengurusan K3S, melainkan apakah seluruh tahapan dan mekanisme yang ditempuh telah sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar pembentukan organisasi tersebut.
Selain itu, Candra juga menyoroti isi Surat Edaran yang menyebut adanya proses seleksi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Koordinator Pengawas, serta Pendamping Pengurus K3S Kabupaten. Menurutnya, apabila proses tersebut benar telah dilaksanakan, maka harus ada dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau poin itu memang dilaksanakan, tentu harus ada dokumen pendukung, seperti dokumen pelaksanaan seleksi, daftar hadir, dokumentasi, hingga berita acara hasil seleksi,” ungkapnya.
Menurut Candra, keberadaan dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa penerbitan SK pengurus K3S dilakukan melalui mekanisme yang benar, transparan, dan sesuai aturan.












