RS Terancam Ditutup! Kadinkes Lamteng: Fee Rujukan Bisa Berujung Pencabutan Izin Operasional

RS Terancam Ditutup! Kadinkes Lamteng: Fee Rujukan Bisa Berujung Pencabutan Izin Operasional
Caption : Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, dr. Josi Harnos, MARS.,

Lampung Tengah — Menanggapi viralnya pemberitaan terkait dugaan praktik fee rujukan antara tenaga kesehatan dan RS Mitra Mulia Husada, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah yang juga Ketua IDI Lampung, dr. Josi Harnos, MARS, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran etik serius yang tidak dapat ditoleransi dalam profesi kesehatan.

Menurut dr. Josi, persoalan fee rujukan berkaitan langsung dengan hubungan antara instansi dan personal profesi. Ia menegaskan bahwa bentuk transaksi apa pun di luar kepentingan pelayanan kemanusiaan adalah pelanggaran etik.

“Instansi apa pun, profesi apa pun, tidak boleh melakukan tindakan transaksional. Profesi kesehatan itu multi—bisa dokter, bidan, perawat, atau lainnya. Kalau ada yang menerima fee, itu jelas melanggar kode etik,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam profesi kedokteran, kode etik dengan tegas melarang tindakan yang berorientasi pada keuntungan di luar indikasi medis.

“Kalau ini menimpa profesi kedokteran, itu pelanggaran etik. Tidak ada satu pun profesi yang memperkenankan unsur transaksional dalam pelayanan kemanusiaan. Intinya, tidak boleh,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!