Sebagai Ketua IDI, dr. Josi menegaskan bahwa organisasi profesi memiliki mekanisme penindakan apabila dugaan tersebut terbukti.
“Kalau tenaga medis terlibat, IDI bisa memanggil dan melakukan investigasi terhadap oknum tersebut. Jika terbukti, kasusnya dapat dibawa ke Dinas Kesehatan dan dilaporkan ke Kolegium Disiplin dan Etik,” katanya.
Menurutnya, sanksi bagi tenaga medis bisa sangat berat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin praktik, bergantung hasil pemeriksaan di Kolegium.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap rumah sakit, dr. Josi menegaskan bahwa Dinas Kesehatan memiliki kewenangan penuh terhadap izin operasional. “Kalau memang sudah fatal, kondisinya bisa sampai pencabutan izin operasional. Itu situasi paling berat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan juga memiliki ruang untuk memberikan sanksi administratif. “BPJS bisa memutus kerja sama jika dalam audit ditemukan fraud (kecurangan/penipuan). Kalau sampai diputus, itu sangat berat bagi rumah sakit,” ujarnya.










