Tulang Bawang Barat — Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) menahan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat yang diduga terlibat kasus korupsi kegiatan rutin dinas dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,36 miliar.
Dua pejabat yang kini berstatus tersangka tersebut yakni Firmansyah, Kepala DLH Tubaba periode 2021–2025, dan Hartawan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 25 orang saksi dan menemukan cukup bukti atas dugaan penyimpangan anggaran di instansi tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tubaba, Gita Santika Ramdhani, menjelaskan, dugaan korupsi terjadi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022 hingga 2024. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya sejumlah kegiatan tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta praktik pemotongan sekitar 20 persen dari setiap pencairan dana untuk kepentingan pribadi pejabat dinas.












