Pengajuan YDS diketahui dilakukan sepihak tanpa ada nya surat kuasa dan atau surat RUPS maupun pemberitahuan serta ijin dari MRA selaku pemegang saham dan Komisaris PT Pers News Cyber Indonesia.
Maka dari itu, Gindha Ansori Wayka selaku kuasa hukum akan memperjuangkan hak client nya dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh YDS dan BPY.
“Kami fokus pada indikasi pelanggaran hukumnya,” tegasnya.












