Berdasarkan surat Somasi Nomor 0188/B/GAW-Law Office/IV/2025 tertera beberapa pokok persoalan dimana YDS dan BPY dapat hadir untuk dimintai keterangan secara langsung.
GAW juga menjelaskan, somasi ditempuh setelah terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Pers News Cyber Indonesia Nomor :24 dimana Irham Afifi menghadap ke Notaris Bara Perdana Yustisia pada hari senin tanggal 20 Januari 2025.
Namun, berdasarkan konfirmasi MRA ke Notaris, bahwa membenarkan telah terbit nya akta pernyataan, akan tetapi YDS selaku pihak yang tidak tercantum dalam akta yang melakukan pengajuan.












