Jakarta — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) hari ini menyampaikan komitmennya untuk berkolaborasi erat dengan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP TASKIN), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024, di bawah kepemimpinan Kepala BP TASKIN, Budiman Sudjatmiko. APDESI, yang mewakili pemerintah desa di seluruh Indonesia, telah mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Kepala BP TASKIN Budiman Sudjatmiko pada Oktober lalu.
Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 menetapkan BP TASKIN sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki tugas utama untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu, meliputi penyusunan rencana induk dan program, penyelarasan kebijakan, koordinasi, pengawasan, dan pelaporan. BP TASKIN memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan, serta Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses.
Kepala BP TASKIN Budiman Sudjatmiko menekankan komitmennya terhadap pendekatan kolaboratif dengan APDESI. “Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, target BP TASKIN adalah berusaha dengan maksimal untuk menekan angka kemiskinan menuju nol persen hingga akhir masa pemerintahan Kabinet Merah-Putih,” tutur Budiman Sudjatmiko di gedung Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta.










