Penyidik juga akan mencermati hubungan antara dokumen administrasi dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, termasuk kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan.
Kejari Lampung Tengah menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Lembaga Adhyaksa tersebut juga menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah tetap menjadi bagian dalam proses penanganan perkara.
Kejari Lampung Tengah memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah tersebut.












