Aditya menegaskan, rekomendasi tersebut harus menjadi perhatian Disdikbud Lampung Tengah. Inspektorat disebut akan terus memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.
Bahkan, apabila rekomendasi tidak dilaksanakan, Inspektorat membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan administrasi penerbitan SK.
Menurutnya, Surat Perintah Tugas (SPT) baru dapat diterbitkan apabila diperlukan untuk mendalami dugaan kelalaian administrasi yang terjadi dalam proses tersebut.
“Konsekuensinya akan ada teguran dari Inspektur jika tidak melakukan evaluasi SK yang telah diterbitkan. Jika ada kelalaian administrasi, akan ada teguran kepada pejabat yang menaungi K3S SD. Berikutnya, kalau tidak diindahkan juga, mungkin akan ada hukuman disiplin,” pungkas Aditya. (Red)












