Menurut Aditya, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan SK, di antaranya Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, serta Kabid Dikdas Disdikbud Lampung Tengah, Devira.
“Kami telah memberikan rekomendasi, salah satunya untuk mengevaluasi atau meninjau kembali SK yang terbit terkait kepengurusan K3S SD di lima kecamatan,” ujar Aditya, Senin (24/8/2026).
Rekomendasi Inspektorat tidak berhenti pada evaluasi dokumen. Disdikbud Lampung Tengah juga diminta mengambil langkah terhadap SK yang dinilai bermasalah tersebut.
Inspektorat mendorong agar kepengurusan dikembalikan kepada pihak yang sebelumnya telah memperoleh mandat melalui mekanisme pemilihan atau voting sebelum diterbitkannya SK terbaru.
“Rekomendasi kami selanjutnya yaitu mengangkat yang telah terpilih pada periode sebelum SK terbaru diterbitkan, sesuai dengan dokumen dan voting yang dilakukan oleh K3S dan panitia,” tegasnya.












