Berdasarkan hasil penyidikan sementara, IC mengakui telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan modus menawarkan penjualan barang-barang elektronik, seperti kulkas, televisi, dan peralatan elektronik lainnya melalui telepon genggam.
Dalam aksinya, pelaku meminta korban untuk memberikan uang muka (DP) sebagai syarat pembelian. Namun, setelah uang diterima, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim maupun diserahkan kepada para korban.
Merasa dirugikan karena barang yang dijanjikan tak kunjung diterima, para korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.












