Pakar Hukum Nilai Penunjukan Langsung Pengurus K3S SD Seputih Agung Diduga Cacat Prosedur

Pakar Hukum Nilai Penunjukan Langsung Pengurus K3S SD Seputih Agung Diduga Cacat Prosedur

Bennadi juga berpendapat bahwa apabila benar SK diterbitkan tanpa melalui prosedur organisasi yang semestinya, maka keputusan tersebut dapat dinilai mengandung cacat prosedur administratif dan berpotensi menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagai langkah hukum, Bennadi menyatakan pihaknya siap mendampingi untuk jika dibutuhkan utnuk mengajukan keberatan administratif kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah.

“Kami siap mendampingi pihak yang merasa dirugikan. Langkah awalnya mengajukan keberatan dan meminta pembatalan SK kepada Kepala Dinas. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!