Ia menegaskan bahwa kepatuhan kepada atasan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan ketentuan hukum maupun mekanisme organisasi yang berlaku.
Menurut Bennadi, pembentukan kepengurusan K3S harus mengacu pada aturan organisasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mengatur mengenai kepala sekolah, namun tidak memberikan kewenangan kepada kepala dinas untuk menunjuk langsung pengurus K3S. Sementara itu, mekanisme pembentukan kepengurusan K3S pada umumnya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi masing-masing.
Dalam AD/ART K3S SD Kecamatan Seputih Agung, kata Bennadi, pengurus dipilih melalui musyawarah anggota. Karena itu, menurutnya, kewenangan Dinas Pendidikan sebatas melakukan pembinaan atau pengesahan apabila memang diatur, bukan mengambil alih proses pemilihan pengurus.
Ia menilai penunjukan langsung tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), terutama asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.











