Lampung Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah pada Selasa (21/7/2026) dalam rangka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi serta Pencegahan Pasca Penindakan Tahun 2026.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Desember 2025.
Rakor berlangsung secara tertutup di Ruang BJW, Rumah Dinas Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri. Awak media tidak diperkenankan memasuki ruang pertemuan.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan sekitar 10 personel KPK dari unsur pencegahan dan penindakan menghadiri kegiatan tersebut bersama Plt Bupati, para asisten, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski nama Sekretaris Daerah tercantum dalam undangan, yang bersangkutan tidak terlihat mengikuti rapat.
Sejumlah kepala OPD yang mengikuti rakor mengungkapkan, pembahasan utama berfokus pada evaluasi pengelolaan anggaran Tahun 2025 serta pelaksanaan dan penyerapan anggaran Tahun 2026, khususnya terhadap proyek-proyek strategis pemerintah daerah.












