Dalam laporannya, pelapor juga menyebut sejumlah regulasi yang menurutnya berpotensi dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit, Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang BPJS, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.
Atas dasar itu, pelapor meminta Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melakukan pemeriksaan dan audit investigatif menyeluruh terhadap RS MMH, memanggil pihak manajemen rumah sakit dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, serta mengambil tindakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Kejari Lampung Tengah Benarkan Laporan Sudah Diterima
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kami menerima laporan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada tanggal 10 Juni 2026. Tentunya terhadap laporan tersebut akan kami lakukan telaah terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku dan menunggu petunjuk lebih lanjut,” kata Okky.
Ia menambahkan, perkembangan penanganan laporan tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses telaah awal dilakukan.
“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Mitra Mulia Husada belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak rumah sakit sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)












