RS MMH Dilaporkan ke Kejari Lampung Tengah, Dugaan Fee Rujukan hingga Klaim BPJS Fiktif Diadukan

RS MMH Dilaporkan ke Kejari Lampung Tengah, Dugaan Fee Rujukan hingga Klaim BPJS Fiktif Diadukan
Kholidi saat menyerahkan berkas laporan pengaduan terkait dugaan praktik fee rujukan pasien, dugaan klaim BPJS fiktif, serta sejumlah persoalan pelayanan kesehatan di RS Mitra Mulia Husada (MMH) Bandar Jaya kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rabu (10/6/2026). Dok. Yuda

Menurut pelapor, perpindahan tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah penerbitan surat rujukan ke RS MMH tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam sistem pelayanan BPJS Kesehatan.

Dugaan Klaim BPJS Fiktif

Pada poin lainnya, pelapor juga melaporkan dugaan pencairan klaim BPJS Kesehatan atas pasien yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam laporannya, Kholidi menduga terdapat praktik pencairan klaim BPJS terhadap pasien fiktif yang apabila terbukti dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang diminta untuk ditelusuri dan diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dugaan Pasien BPJS Diminta Menebus Obat Secara Mandiri

Tak hanya terkait sistem rujukan dan klaim BPJS, laporan tersebut juga  menyoroti dugaan pasien peserta BPJS Kesehatan yang diarahkan untuk membeli obat menggunakan biaya pribadi di luar rumah sakit.

Pelapor menyebut pasien diduga diarahkan menebus obat di Apotek Trijaya Farma, Bandar Jaya, dengan alasan stok obat di rumah sakit sedang kosong.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa apotek tersebut diduga merupakan milik dr. Gigih Setiawan, Sp.P., yang diketahui berpraktik sebagai dokter spesialis paru di RS MMH.

Menurut pelapor, kondisi tersebut membuat pasien BPJS harus mengeluarkan biaya tambahan secara mandiri atas obat yang semestinya dapat diperoleh melalui skema pelayanan BPJS Kesehatan apabila tersedia sesuai ketentuan.

Minta Kejaksaan Lakukan Audit Investigatif

Kholidi menilai berbagai dugaan tersebut telah menimbulkan perhatian publik dan perlu mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum.

“Dugaan praktik ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan karena dapat berdampak pada objektivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta mengakibatkan kerugian negara,” tulis Kholidi dalam surat pengaduannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!