Terbongkar! Bidan di Lampung Tengah Akui Terima Fee Rujukan Pasien ke RS MMH

Terbongkar! Bidan di Lampung Tengah Akui Terima Fee Rujukan Pasien ke RS MMH
Gambar Ilustrasi

“Tidak ada kontrak atau perjanjian tertulis. Semuanya disampaikan langsung secara lisan,” jelasnya.

N juga mengaku masih menyimpan bukti terkait pemberian fee tersebut dan telah memberikan bukti tersebut kepada wartawan.

Mencuatnya dugaan pemberian fee rujukan pasien ini menjadi sorotan serius karena berpotensi melanggar etika pelayanan kesehatan dan dapat mengarah pada praktik fraud (kecurangan) dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, khususnya apabila melibatkan peserta BPJS Kesehatan.

Berdasarkan berbagai regulasi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, pemberian maupun penerimaan imbalan untuk memengaruhi rujukan pasien dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan dan berpotensi merugikan sistem jaminan kesehatan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!