Kanit Reskrim Polsek Punggur kemudian menghubungi pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah sekitar pukul 05.00 WIB untuk meminta pendampingan terkait penemuan bayi tersebut serta penanganan sosial yang harus segera dilakukan.
Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuwono, membenarkan bahwa pihaknya langsung mendapat komunikasi dari Polsek Punggur pada pagi hari untuk melakukan pendampingan resmi terkait kasus ini.
“Jam 5 pagi Kanit Res Polsek Punggur menghubungi kami dari LPA Lampung Tengah untuk tindak lanjut. Setelah itu kami langsung berkoordinasi lintas sektor. Kondisi bayi diketahui prematur, berat hanya 1,7 kg, jenis kelamin laki-laki, dan kondisinya tidak sehat,” jelas Eko.
Melihat kondisi medis yang cukup serius, LPA bersama pihak kepolisian, puskesmas, dan dinas terkait memutuskan untuk membawa bayi tersebut ke rumah sakit rujukan yang memiliki fasilitas lebih lengkap.











