Bahkan, lanjutnya, ditemukan dugaan penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) untuk kepentingan pribadi kepala kampung dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Intinya kami pihak kecamatan telah melaporkan secara resmi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di Kampung Onoharjo ke Inspektorat. Untuk tindak lanjutnya kami serahkan kepada yang memiliki kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Tri Hendrianto saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan meski ponselnya dalam kondisi aktif. (Aan)












