Gunakan Pihak Ketiga, PT Men Gok Indonesia Diduga Tekan Warga

Gunakan Pihak Ketiga, PT Men Gok Indonesia Diduga Tekan Warga
Ketua LSM BASMI Kabupaten Lampung Tengah, Abdul Razak. Dok. Ist

Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur intimidasi atau ancaman, hal tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, bahkan bisa diperkuat dengan Pasal 368 KUHP apabila terdapat unsur pemaksaan yang mengarah pada keuntungan tertentu.

LSM BASMI mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan proses penyelesaian berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!