Gunakan Pihak Ketiga, PT Men Gok Indonesia Diduga Tekan Warga

Gunakan Pihak Ketiga, PT Men Gok Indonesia Diduga Tekan Warga
Ketua LSM BASMI Kabupaten Lampung Tengah, Abdul Razak. Dok. Ist

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang diterima LSM BASMI, salah satu warga mengaku mendapat tekanan agar menandatangani perjanjian penyelesaian. Hal ini dinilai sangat serius dan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Secara hukum, tindakan penekanan atau pemaksaan dalam proses kesepakatan dapat bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak tanpa adanya paksaan, kekhilafan, maupun penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!