“Kami berharap DLH Lampung Tengah segera mengambil langkah penyelesaian. Namun apabila tidak ada tindak lanjut, masyarakat bersama LSM BASMI siap melakukan aksi sebagai bentuk tuntutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah, Ema Yati, mewakili Kepala Dinas DLH Edi Supena, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tertulis dari LSM BASMI.
“Mewakili Bapak Kadis yang berhalangan hadir, laporan tertulis tersebut akan kami sampaikan kepada Kepala Dinas DLH. Selanjutnya kami menunggu arahan pimpinan apakah langkah yang diambil berupa pemanggilan pihak perusahaan atau langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Min Gok Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. (Rls/red).












