Ketut juga menegaskan bahwa sinergi antara Abdesi dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah terjalin sejak 2024 dan terus menunjukkan perkembangan positif. Bahkan, kejaksaan bersama Dinas PMK telah turun langsung ke sejumlah kecamatan dan kampung untuk memberikan pembinaan, meski belum seluruh wilayah terjangkau akibat keterbatasan waktu.
Audit Dana Desa dan Kedisiplinan Aparatur Kampung
Menanggapi wacana audit dana desa oleh pemerintah pusat, Ketua Abdesi menilai langkah tersebut tidak perlu dikhawatirkan selama kepala kampung bekerja sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur desa dalam memahami kewajiban sebelum menuntut hak.
Ia menyebutkan, dari sekitar 300 lebih kampung di Lampung Tengah, hanya sebagian kecil yang terdampak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81, yang menunjukkan bahwa mayoritas kampung telah berupaya mematuhi regulasi yang berlaku.
“Audit itu bukan ancaman. Justru menjadi pengingat agar kita lebih disiplin, lebih tertib, dan lebih transparan dalam mengelola keuangan negara di tingkat kampung,” ujarnya.
Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Melalui kegiatan silaturahmi ini, Kejari Lampung Tengah dan Abdesi sepakat bahwa pembangunan kampung yang berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui sinergi yang kuat antara penegak hukum, pemerintah kampung, dan masyarakat, termasuk media sebagai mitra kontrol sosial.
Kejaksaan menegaskan akan tetap bekerja sesuai SOP dan ketentuan hukum, sementara pemerintah kampung diharapkan semakin terbuka dan profesional dalam mengelola anggaran. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya kampung yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga mandiri secara ekonomi dan berdaya saing. (Edi)












