Program Prona Berujung Petaka, Sertifikat Warga Dipakai Pinjaman Koperasi

Program Prona Berujung Petaka, Sertifikat Warga Dipakai Pinjaman Koperasi
Ilustrasi sertifikat tanah yang dijadikan agunan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik

Pihak pekon berjanji mengusut persoalan ini dan mengembalikan hak Supriyadi. Pemerintah pekon juga membuka kemungkinan adanya tindakan tegas jika ditemukan keterlibatan pihak tertentu dalam pemindahan sertifikat tersebut.

“Kalau ada perangkat atau pihak terkait yang terbukti terlibat, akan ada sanksi,” tegas Adi.

Kasus ini masih dalam tahap penelusuran oleh pihak pekon dan akan dilaporkan lebih lanjut kepada instansi terkait apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!