Program Prona Berujung Petaka, Sertifikat Warga Dipakai Pinjaman Koperasi

Program Prona Berujung Petaka, Sertifikat Warga Dipakai Pinjaman Koperasi
Ilustrasi sertifikat tanah yang dijadikan agunan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik

Pihak pekon kemudian memfasilitasi mediasi antara Supriyadi, pihak koperasi, dan oknum yang diduga menggunakan sertifikat tersebut. Dalam mediasi terungkap bahwa sertifikat itu dijadikan agunan oleh seseorang berinisial D, warga Pekon Siliwangi.

PLT Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Adi, membenarkan adanya mediasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sertifikat milik Supriyadi sebelumnya sempat dikembalikan ke pihak pekon untuk perbaikan data.

“Setelah perbaikan, sertifikat dibawa oleh ketua pokmas saat itu. Namun selanjutnya tidak kembali lagi ke pemilik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!