Pihak pekon kemudian memfasilitasi mediasi antara Supriyadi, pihak koperasi, dan oknum yang diduga menggunakan sertifikat tersebut. Dalam mediasi terungkap bahwa sertifikat itu dijadikan agunan oleh seseorang berinisial D, warga Pekon Siliwangi.
PLT Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Adi, membenarkan adanya mediasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sertifikat milik Supriyadi sebelumnya sempat dikembalikan ke pihak pekon untuk perbaikan data.
“Setelah perbaikan, sertifikat dibawa oleh ketua pokmas saat itu. Namun selanjutnya tidak kembali lagi ke pemilik,” ujarnya.












