Pringsewu — Warga Pekon Sukoharjo III Barat, Supriyadi, menjadi korban dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah yang dia ajukan melalui program prona tahun 2020. Sertifikat tersebut diketahui dijadikan jaminan pinjaman ke sebuah koperasi tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Kasus ini terungkap setelah Supriyadi mendapat pemberitahuan tunggakan pinjaman dari pihak koperasi keliling. Padahal selama ini dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Saya sejak 2020 urus sertifikat lewat prona. Tapi bukan sertifikat yang saya terima, justru pemberitahuan tunggakan pinjaman,” katanya, Kamis (5/12/2025).










