Lampung Tengah — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah memenuhi pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih sebagai saksi pelapor dalam penanganan dugaan kasus korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Bagian Umum, pada Rabu, 19 November 2025.
Ketua DPD PGK, M. Hefki Aburizal, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang sebelumnya telah mereka sampaikan kepada kejaksaan. “Alhamdulillah kami hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan. Kami menjelaskan apa yang sudah kami laporkan ke Kejari,” ujar Hefki usai memberikan keterangan.
Menurutnya, kehadiran PGK merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa laporan yang mereka layangkan telah disertai data awal serta temuan lapangan terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan yang dikelola Setda Bagian Umum.












