IRT Menang Gugatan Tanah Lawan Bupati dan BPN Lamteng.

IRT Menang Gugatan Tanah Lawan Bupati dan BPN Lamteng.

Majelis hakim yang memimpin perkara adalah Enierlia Arientowaty sebagai ketua, serta Restu Ikhlas dan Triwinsas Satria Halim sebagai hakim anggota.

Sementara Kuasa hukum penggugat, Hi. Hidayanto, SH., MH., menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai persidangan berjalan transparan, dan keputusan majelis mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami bersyukur kepada Allah SWT. Putusan ini adalah bukti bahwa kebenaran tetap berdiri di atas hukum,” kata Hidayanto.

Ia tidak lupa menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim serta para pihak yang telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

“Semoga semua pihak menghormati putusan ini dan tetap menjunjung tinggi hukum,” ujarnya. (Rls/edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!