Tergugat I (Bupati Lampung Tengah) dan turut tergugat (BPN Lamteng) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00348/2005 dengan surat ukur No.144/Varia Agung/2005 seluas 1.250 m² atas nama Asiyah, dinyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat.
• Bangunan Harus Dibongkar
Putusan tersebut juga memerintahkan tergugat I untuk membongkar bangunan yang telah berdiri di atas tanah bersertifikat milik Asiyah. Setelah pembongkaran, tergugat wajib mengembalikan penguasaan fisik tanah kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun.
Selain itu, para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.876.000.












