Lampung Tengah — Kemenangan berpihak kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Asiyah, warga Seputihmataram, setelah Pengadilan Negeri Gunungsugih menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang selama ini disengketakan dengan Bupati Lampung Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah (Lamteng).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Senin (17/11/2025) melalui sistem SIPP Pengadilan Negeri Gunungsugih dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2025/PN.Gns.
Majelis hakim menegaskan untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat. Persidangan kemudian dilanjutkan ke pokok perkara, dan hasilnya menguatkan klaim kepemilikan tanah oleh penggugat.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan:
• Gugatan dikabulkan untuk sebagian.












