Di sisi lain, Ketua BPD Tanjung Rejo, Fotoni, saat dihubungi melalui telepon sebanyak tiga kali di nomor 0857-9802-xxxx, tidak memberikan respons. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga hanya centang dua tanpa balasan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Tanjung Rejo belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait dugaan penahanan insentif anggota BPD.
Pemerintah Desa Tanjung Rejo diharapkan segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan ini tidak mengganggu kinerja lembaga BPD yang memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa serta pembangunan. (Dr)












