PESAWARAN — Dugaan penahanan insentif anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, memicu keresahan internal. Sejumlah anggota BPD mengaku hak insentif mereka sejak tahun 2024 hingga 2025 tidak pernah dicairkan, Selasa (18/11/2025).
Salah satu anggota BPD Tanjung Rejo, NT, mengatakan bahwa insentif tersebut diduga ditahan oleh Ketua BPD tanpa alasan yang jelas.
“Kami sudah beberapa kali menanyakan perihal insentif ini, namun sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkapnya.












