“Sesuai SOP, dalam waktu satu bulan atau 30 hari wajib disampaikan kepada pelapor terkait tindak lanjutnya. Kejaksaan pasti akan memanggil pelapor untuk menyampaikan perkembangannya,” terang Alfa Dera.
Ia memastikan seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Saat ini belum dapat kami sampaikan lebih lanjut. Yang pasti, percayakan kepada Kejaksaan. Kami akan profesional dalam setiap penanganan laporan,” tegasnya.
Selain laporan tersebut, Kejari Lampung Tengah juga tengah menangani beberapa perkara lain, termasuk tiga perkara KONI dan satu perkara penyidikan yang masih menunggu keterangan ahli.
“Teman-teman di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah saat ini sedang bekerja keras. Selain laporan ini, masih ada tiga perkara KONI dan satu penyidikan yang menunggu keterangan ahli,” pungkasnya.












