Lebih lanjut, Alfa Dera menambahkan, laporan yang berisi lima poin utama, salah satunya mengenai pengadaan seragam batik dan buku Ramadan yang disebut-sebut melibatkan paman bupati, telah didisposisikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk ditelaah lebih lanjut.
“Informasi yang dapat kami sampaikan, benar laporan tersebut telah masuk dan sudah didisposisikan oleh Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Saat ini laporan itu sedang ditelaah oleh tim di Kejaksaan,” katanya.
Telaah tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan kelengkapan formil dan materi laporan sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Kalau tidak salah, pelapor juga sudah dipanggil. Sekarang sedang kami telaah kelengkapan formil dan materinya. Nanti laporan itu akan ditindaklanjuti secara profesional,” sambung Alfa Dera.
Terkait tindak lanjut laporan, Kasi Intel menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki waktu satu bulan atau 30 hari sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menyampaikan hasil perkembangan laporan kepada pelapor.











