Selain itu, tindakan pengondisian atau pengaturan pemenang proyek juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, transparansi dan keterbukaan dalam proses pengadaan barang dan jasa sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi praktik yang melanggar aturan.
“Sebagai masyarakat, kami berhak tahu dasar perhitungannya. Jangan sampai ada kesan main mata dalam menentukan harga proyek,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala ULP Kabupaten Lampung Tengah belum berhasil dikonfirmasi. Pihak media masih berupaya untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (Edi)










