“Kami ingin mendengar langsung penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan, MKKS, dan K3S agar tidak terjadi simpang siur informasi. Setelah itu baru kami tentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, Victorius menegaskan komitmen Komisi IV untuk terus mengawal dunia pendidikan agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dan moral.
“Pendidikan harus dijalankan dengan prinsip profesional, bersih, dan berintegritas. Kami di Komisi IV akan terus mengawasi agar hal seperti ini tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya.
Selain itu, Komisi IV juga menegaskan bahwa seluruh sekolah di Kabupaten Lampung Tengah wajib mematuhi Surat Edaran Bupati Lampung Tengah Nomor 0692 Tahun 2025 tentang Larangan Praktik Jual Beli Buku, Lembar Kerja Siswa (LKS), Media, dan Seragam serta Bentuk Pemaksaan Lainnya di Satuan Pendidikan. (Tim Redaksi)












