LPA Lampung Tengah Ajak Santri Ponpes Riyadlatul Ulum Jadi Generasi Aswaja Anti-Bullying

LPA Lampung Tengah Ajak Santri Ponpes Riyadlatul Ulum Jadi Generasi Aswaja Anti-Bullying

“Kadang dianggap hanya bercanda, padahal itu sudah bentuk kekerasan psikis. Dampaknya bisa sangat panjang — anak jadi minder, takut, bahkan kehilangan semangat belajar,” jelasnya.

Eko juga menegaskan bahwa bullying bukan hanya masalah moral, tapi juga persoalan hukum.

“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 76C secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran pasal ini bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun enam bulan penjara atau denda sampai Rp72 juta,” ungkap Eko.

Menurutnya, regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara memberi perlindungan penuh terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikis.

“Jadi kalau ada yang menganggap mengejek atau mempermalukan teman itu hal kecil, jelas keliru. Itu bisa berujung pada jeratan hukum, apalagi jika menyebabkan trauma atau luka pada korban,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Eko mengaitkan tema kegiatan dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) yang menekankan kasih sayang dan akhlakul karimah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!