“Informasi yang kami terima, sekitar 80 persen Kepala OPD maupun ASN yang tercatat dalam kegiatan itu tidak menerima dana SPPD,” ujar Hefki saat ditemui di kantornya, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan ketidakwajaran dalam besaran dana yang dicairkan.
“Penerima ada yang nilainya hanya ratusan ribu rupiah, tapi ada juga yang mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, beberapa orang mengaku tidak pernah hadir di acara pelantikan,” ungkap Hefki.
Dari hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban, Kabag Umum Setdakab Lampung Tengah, Hajirin, disebut menerima dana sekitar Rp. 107.189.594.00 yang diduga masuk ke rekening pribadinya.
Dana tersebut merupakan bagian dari total pencairan sebesar Rp335.729.999,00 melalui rekening 385.00.05.00453.3 atas nama Setda Pemkab Lampung Tengah dengan keterangan GU Umum.
Selain itu, ditemukan juga transfer ke sejumlah rekening pribadi yang tidak terkait langsung dengan kegiatan pelantikan. Beberapa nominal dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan kebutuhan perjalanan dinas pejabat daerah.
“Polanya mirip dengan kasus SPPD fiktif sebelumnya—dana GU dicairkan atas dasar kegiatan umum, padahal tidak ada bukti pelaksanaan kegiatan,” ungkap seorang sumber auditor internal Pemkab Lampung Tengah yang enggan disebutkan namanya.
Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penggunaan dana Ganti Uang (GU) wajib disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan surat tugas resmi.
Apabila kegiatan belum atau tidak dilaksanakan, maka pencairan GU dinilai tidak memiliki dasar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi keuangan negara.












