“Pemerintah daerah memegang peranan kunci dalam implementasi Perpres ini. Target nasional 51,1 persen sampah terkelola pada tahun 2025 dan 100 persen pada 2029 hanya bisa tercapai jika semua daerah berkolaborasi aktif dengan pusat,” ujar Diaz Hendropriyono.
Diaz juga menekankan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah kini tidak hanya fokus pada pengurangan timbulan, tetapi juga pada inovasi pemanfaatan sampah menjadi energi ramah lingkungan.
“Kita ingin membangun sistem yang berkelanjutan — tidak hanya bersih, tapi juga produktif. Energi dari sampah harus menjadi bagian dari ekonomi hijau yang sedang kita dorong,” tambahnya.
Acara yang berlangsung hingga siang hari itu juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber dari Sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH. Berbagai pertanyaan dan masukan muncul dari daerah-daerah yang telah lebih dulu mengembangkan sistem pengolahan sampah modern.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, DLH Lampung Tengah berencana menyusun kajian teknis dan peta jalan (roadmap) untuk mendukung implementasi kebijakan nasional di tingkat kabupaten.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar hasil sosialisasi ini dapat diterapkan di Lampung Tengah. Target kami, ke depan sistem pengelolaan sampah tidak hanya fokus pada pengumpulan dan pembuangan, tapi juga pada pemanfaatan energi,” tutup Edi Supena.










