Edi Supena Dorong Lampung Tengah Jadi Daerah Pionir Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Terbarukan

Edi Supena Dorong Lampung Tengah Jadi Daerah Pionir Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Terbarukan

Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Tengah, Edi Supena, menegaskan komitmennya dalam pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Edi Supena didampingi Kepala UPTD Kebersihan DLH Lampung Tengah, Kamarul Hadi. Keduanya hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam agenda penting yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mempercepat penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah menjadi sumber energi baru terbarukan (EBT).

Acara tersebut dihadiri oleh para kepala dinas lingkungan hidup dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Para peserta mendapatkan pemaparan langsung mengenai arah kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah yang berorientasi pada energi ramah lingkungan.

Sosialisasi dibuka oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, kemudian dilanjutkan dengan sesi panel yang membahas dua materi utama, yaitu:

1. Penjelasan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan berbasis Teknologi Ramah Lingkungan; dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!