2. Percepatan Persetujuan Lingkungan dalam Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Dalam kesempatan itu, Edi Supena menyampaikan bahwa penerapan Perpres 109/2025 merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di daerah. Menurutnya, dengan dukungan kebijakan nasional dan teknologi ramah lingkungan, Lampung Tengah siap menjadi daerah pionir di bidang ini.
“Kami di daerah sangat mendukung kebijakan nasional ini. Lampung Tengah siap menjadi salah satu daerah pionir dalam pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan, tentunya dengan penerapan teknologi yang ramah lingkungan,” ujar Edi Supena.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah tidak boleh hanya dipandang dari sisi kebersihan, tetapi juga sebagai peluang untuk menciptakan sumber energi dan nilai ekonomi baru bagi masyarakat.
“Sampah bukan hanya masalah kebersihan, tapi juga peluang energi. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan sinergi lintas sektor, pengelolaan sampah bisa menjadi solusi lingkungan sekaligus potensi ekonomi bagi daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Diaz Hendropriyono, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian target pengelolaan sampah nasional.










