Lampung Tengah — Setelah sepuluh tahun bersembunyi, terpidana kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan akhirnya tertangkap juga.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil membekuk pelaku, Rozaki Lukman Habib bin Jumain (RLH), di kawasan Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Selasa (14/10/2025) petang sekitar pukul 18.10 WIB.
RLH diketahui sudah menjadi buronan sejak 2015. Ia divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana PNPM Pedesaan yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi perempuan di desa.
—
Vonis Tiga Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp128 Juta
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, RLH dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta, serta mewajibkan terpidana membayar uang pengganti Rp128.425.000.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta milik RLH akan disita dan dilelang. Bila hasilnya tak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
—










