“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengkhianati amanah rakyat,” tambah Asep. “Status buron bukan berarti bebas dari tanggung jawab hukum. Setiap putusan yang sudah inkracht tetap harus dieksekusi.”
—
Langsung Dibawa ke Kejati Lampung
Setelah diamankan, RLH langsung digiring ke kantor Kejati Lampung untuk pemeriksaan awal dan proses administrasi. Ia kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan akan terus memburu seluruh terpidana kasus korupsi yang masih berstatus buronan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti. Semua DPO akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.
—
Tak Ada Tempat Aman untuk Koruptor
Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan, upaya memburu dan mengeksekusi para pelaku korupsi akan terus dilakukan.












